Perusahaan kalian melakukan promosi? Tidak semua biaya promosi dapat dibebankan lho. Yuk, simak penjelasan di bawah ini.
Apa itu biaya promosi?
Berdasarkan PMK No. 02/PMK.03/2010 menjelaskan jika biaya promosi ialah biaya yang merupakan bagian dari penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Apa saja yang termasuk biaya promosi?
- Biaya Periklanan
- Biaya Pameran Produk
- Biaya Pengenalan Produk
- Biaya Sponsorship*
*biaya yang berkaitan dengan promosi produk.
Syarat Pembiayaan Biaya Promosi
Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain hanya dapat dibiayakan dengan syarat:
- Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain.
- Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan serta besarnya PPh yang dipotong.
- Daftar dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam “lampiran PMK No. 02/PMK.03/2010”, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PMK ini, dan
- Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Bukan Biaya Promosi
- Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
- Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Author: DD