Perusahaan kalian melakukan promosi? Tidak semua biaya promosi dapat dibebankan lho. Yuk, simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu biaya promosi?

Berdasarkan PMK No. 02/PMK.03/2010 menjelaskan jika biaya promosi ialah biaya yang merupakan bagian dari penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Apa saja yang termasuk biaya promosi?

  • Biaya Periklanan
  • Biaya Pameran Produk
  • Biaya Pengenalan Produk
  • Biaya Sponsorship*
    *biaya yang berkaitan dengan promosi produk.

Syarat Pembiayaan Biaya Promosi

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain hanya dapat dibiayakan dengan syarat:

  1. Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain.
  2. Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan serta besarnya PPh yang dipotong.
  3. Daftar dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam “lampiran PMK No. 02/PMK.03/2010”, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PMK ini, dan
  4. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Bukan Biaya Promosi

  • Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  • Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Author: DD

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: