PPh atas Royalti
DEFINISI ROYALTI Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tertulis bahwa royalti adalah suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun yang dilakukan secara berkala maupun tidak sebagai imbalan terhadap beberapa hal tertentu. OBJEK ROYALTI Menurut UU HPP objek royalti …