APA PENYEBAB MUNCULNYA BANDING/GUGATAN?

Penyebab dari munculnya banding dan gugatan dalam perpajakan adalah sengketa pajak. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 5 Undang Undang Pengadilan Pajak Tahun 2002 menjelaskan bahwa sengketa pajak ialah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding dan gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa tersebut berupa pengajuan banding atau gugatan. Adapun definisi banding menurut Pasal 1 Ayat 6 Undang Undang Pengadilan Tahun 2002 menjelaskan bahwa banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 1 Ayat 7 Undang Undang Pengadilan Tahun 2002, mendefinisikan gugatan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERBEDAAN OBJEK

GUGATANBANDING
PASAL 23 KUP
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 KUP;
4. Penerbitan SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PASAL 27 KUP
SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
Tabel 1.1 Perbedaan Objek Gugatan dengan Objek Banding

PROSEDUR PENGAJUAN

Gambar di bawah merupakan alur pengajuan gugatan dan banding

Gambar 1.1 Alur Pengajuan Gugatan dan Banding

HASIL PUTUSAN BANDING/PUTUSAN

Pasal 80 Ayat 1 UU Pengadilan Pajak

  • Menolak
  • Mengabulkan sebagian atau seluruhnya
  • Menambah pajak yang harus dibayar
  • Tidak dapat diterima
  • Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
  • Membatalkan

*Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Pasal 27 (5d) UU HPP

Author: HB

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: