Perusahaan kalian dilakukan pemeriksaan? Tenang, jangan panik. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti hak dan kewajiban kita saat pemeriksaan. Penjelasan berikut ini membahas tentang hak dan kewajiban wajib pajak saat pemeriksaan.

Hak Wajib Pajak

Pasal 13 PMK No. 17 /PMK.03/2013

  • Meminta pemeriksa pajak untuk:
    a. Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan)
    b. Memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan.
  • Menerima SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  • Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang ditentukan.
  • Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance atas hasil pemeriksaan.
  • Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Kewajiban Wajib Pajak

Pasal 14 PMK No. 17 /PMK.03/2013

Pemeriksaan dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu.
2. Pemeriksaan kantor
Pemeriksaan kantor dilakukan di Kantor DJP atau KPP.

Kewajiban Saat Pemeriksaan Lapangan

Berikut kewajiban wajib pajak saat pemeriksaan lapangan, diantaranya:

  • Memperlihatkan dokumen pendukung yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
  • Memberi kesempatan mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik
  • Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat dan ruang, membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak diduga untuk menyimpan dokumen.
  • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak.
  • Menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Kewajiban Saat Pemeriksaan Kantor

Beberapa kewajiban wajib pajak saat pemeriksaan kantor, diantaranya:

  • Memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  • Memperlihatkan dokumen pendukung berupa buku, catatan, dan dokumen ellektronik yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan.
  • Meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik.
  • Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Author: DP

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: