Tidak semua biaya dapat dijadikan pengurang pajak. Biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang pajak disebut deductible expenses, sedangkan untuk biaya yang tidak dapat dijadikan pengurang disebut non-deductible expenses.  

Rumus perhitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak dalam Negeri (WP-DN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT):

PKP = (Pendapatan Bruto) - (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau deductible expenses)

DEDUCTIBLE EXPENSES

Pasal 6 Ayat 1 UU PPh

Penentuan besaran Penghasilan Kena Pajak WP-DN & BUT boleh dikurangkan, diantaranya:

  1. biaya yg secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha meliputi :
    a. biaya pembelian bahan;
    b. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (diberikan dalam bentuk uang);
    c. premi asuransi, bunga, sewa, dan royalty;
    d. biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, biaya administrasi;
    e. biaya promosi dan penjualan (diatur berdasarkan PMK); dan
    f. pajak kecuali pajak penghasilan;
  2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun (Pasal 11 dan Pasal 11A);
  3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
  4. kerugian karena penjualan/pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
  5. kerugian selisih kurs mata uang asing;
  6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
  8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    • telah dibebankan sebagai biaya dalam L/R komersial;
    • menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP; dan
    • perkara penagihan telah diserahkan ke PN, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum/khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    • tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil (Pasal 4 (1) huruf k);
    • pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  9. sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, penelitian dan pengembangan di Indonesia serta biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

**Jika penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun
**Orang pribadi sebagai WP-DN diberikan pengurangan berupa PTKP (Pasal 7)

NON-DEDUCTIBLE EXPENSES

Pasal 9 Ayat 1 UU PPh

Penentuan besaran Penghasilan Kena Pajak WP-DN & BUT tidak boleh dikurangkan, meliputi:

  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
    a. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh BPJS;
    b. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
    c. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    d. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
    e. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry (S&K diatur dengan atau berdasarkan PMK);
  4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh WP-OP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan;
  5. penggantian atau imbalan berhubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (diatur dengan atau berdasarkan PMK);
  6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali sumbangan serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk oleh pemerintah (S&K diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah);
  8. pajak penghasilan;
  9. biaya dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya;
  10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

**Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan masa manfaat > 1 tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi (Pasal 11 atau Pasal 11A)

Gambar 1.1 Deductible Expenses
Gambar 1.2 Non Deductible Expenses

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: