Kuasa wajib pajak tidak harus seorang konsultan pajak? Apakah karyawan wajib pajak tidak bisa menjadi kuasa wajib pajak? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Mari simak penjelasan kami di bawah ini!
DASAR HUKUM
- Pasal 32 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
- Pasal 2 Ayat 1 PMK No. 229/PMK.03/2014
KUASA WAJIB PAJAK
KUASA | UU HPP | PMK 229 TAHUN 2014 |
Konsultan Pajak | √ | √ |
Karyawan Wajib Pajak | − | √ |
Pihak Lain | √ | − |
Pada Pasal 32 Ayat 3a UU HPP menjelaskan bahwa seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
PERSYARATAN KUASA WAJIB PAJAK
PASAL 32 AYAT 3a UU HPP
Kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KOMPETENSI TERTENTU:
- Jenjang pendidikan tertentu,
- Sertifikasi, dan/atau
- Pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
PMK No. 229/PMK.03/2014
Persayaratan kuasa wajib pajak berdasarkan PMK No.229/PMK.03/2014, diantaranya:
- Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa dan NPWP;
- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan PST Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kesimpulan
Terdapat perbedaan mengenai syarat kuasa antara UU HPP dengan PMK No. 229/PMK.03/2014. Berdasarkan perbedaan tersebut, kami memilih UU HPP sebagai landasan hukum untuk penentuan syarat kuasa di bidang perpajakan. Hal ini selaras dengan asas lex superior derogat legi inferiori yang artinya aturan yang bersifat lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang rendah.
DASAR HUKUM | KUASA WAJIB PAJAK |
Pasal 2 Ayat 1 PMK No. 229/PMK.03/2014 | – Konsultan Pajak – Karyawan Wajib Pajak |
Pasal 32 Ayat 3 UU No. 21 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan | – Konsultan Pajak – Pihak Lain |
Disclaimer:
Opini ini merupakan pendapat pribadi yang tidak terikat dengan badan atau institusi manapun serta tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Author: AM