Indonesia menerapkan sistem self-assessment atau sistem pemungutan pajak yang menuntut wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan. Otoritas menguji kepatuhan wajib pajak dengan melakukan penelitian atau pemeriksaan.
PERBEDAAN ANTARA PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN
PARAMETER | PENELITIAN | PEMERIKSAAN |
DEFINISI | Pasal 1 Ayat 30 UU KUP Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. | Pasal 1 Ayat 25 UU KUP Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
TUJUAN | Memastikan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang dilaporkan wajib pajak sudah benar, lengkap, dan jelas sesuai Pasal 3 Ayat (1) UU KUP. | Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana Pasal 28 Ayat 1 UU KUP. |
OBJEK | Hanya SPT dan lampiran-lampirannya untuk meneliti kebenaran formil termasuk: o Kebenaran penulisan, o Kebenaran penghitungan. Penelitian hanya dilakukan di kantor pajak, tanpa memanggil wajib pajak dan/atau tanpa meminta bahan-bahan lain dari wajib pajak. | Bahan-bahan lain diluar SPT termasuk: bahan-bahan/data-data yang diperoleh di kantor pajak bersangkutan; dan bahan-bahan/data-data yang diperoleh dari luar kantor pajak bersangkutan, baik yang diminta/diantar dari/oleh wajib pajak maupun bahan/data yang diperoleh atau dilihat di tempat wajib pajak atau dari pembukuan wajib pajak. |
PRODUK HUKUM | o Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila hasil penelitian menyebutkan ada kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, o Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). | o Surat Tagihan Pajak (STP), o Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), o Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), o Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), o Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). |
Author: SF