Berdasarkan Nota Dinas ND – 1995/WPJ.11/2022 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan pengurangan sanksi administrasi di Jawa Timur. Hal yang perlu diperhatikan seperti: jenis sanksi yang dapat dikurangkan, jangka waktu, skema, serta kriteria.

SANKSI YANG DAPAT DIKURANGKAN

  • Sanksi administrasi dalam SKP
  • Sanksi STP yang tidak berdasarkan SKP
  • Sanksi dalam surat tagihan atas surat ketetapan pajak pajak kecuali denda 50% terhadap keberatan wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian dan denda 100% atas permohonan banding wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian

JANGKA WAKTU

PENERBITAN SKP/STPJATUH TEMPOSYARAT
1 JANUARI 2022 – 31 JANUARI 202328 FEBRUARI 2023Pokok pajak dilunasi maksimal 31 Desember 2022
SEBELUM 1 JANUARI 202231 DESEMBER 2022Pokok pajak dilunasi maksimal sebelum diajukan
Tabel 1.1 Jangka Waktu Penerbitan SKP/STP

SKEMA PENGURANGAN SANKSI

STP KEGIATAN PENGAWASAN

Penerbitan STP 1 Januari 2022 – 31 Januari 2023

POKOK PAJAK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SANKSIPENGURANGAN SANKSI
≤ Rp 500.000.000,0050%
Rp 500.000.000,00 – Rp 5.000.000.000,0065%
> Rp 5.000.000.000,0075%
Tabel 1.2 Skema Pengurangan Sanksi atas STP 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2023

Penerbitan STP 1 Januari 2020 – 31 Desember 2021

POKOK PAJAK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SANKSIPENGURANGAN SANKSI
≤ Rp 500.000.000,0040%
Rp 500.000.000,00 – Rp 5.000.000.000,0055%
> Rp 5.000.000.000,0065%
Tabel 1.3 Skema Pengurangan Sanksi atas STP 1 Januari 2020 sampai 31 Januari 2021

SKP DAN/ATAU STP HASIL PEMERIKSAAN

POKOK PAJAK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SANKSIPELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPOPELUNASAN SETELAH JATUH TEMPO
≤ Rp 500.000.000,0035%30%
Rp 500.000.000,00 – Rp 5.000.000.000,0050%45%
> Rp 5.000.000.000,0060%55%
Tabel 1.4 Skema Pengurangan Sanksi atas SKP dan/atau STP Hasil Pemeriksaan

*TERBATAS PADA SKP DAN/ATAU STP TERBIT 1JANUARI 2020 – 31 DESEMBER 2022

KRITERIA

  • Khilaf atau bukan kesalahan WP Pasal 36 Ayat 1(a) UU KUP.
  • Telah melaporkan SPT Masa PPN & PPnBM Januari 2021 s.d. masa pajak sebelum permohonan dan SPT Tahunan 2021 dan 2020.
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan atas tindak pidana perpajakan atas masa/tahun pajak yang diajukan.
  • Tidak berlaku pengurangan sanksi dalam hal WP-OP peserta PPS kebijakan II untuk SKP/STP Tahun Pajak 2016, 2017, 2018,2019, dan 2020.

DOKUMEN

  • Pakta Integritas
  • Surat pernyataan khilaf dan kesediaan sisa sanksi administrasi
  • Rekapitulasi pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan Tahun 2020 dan 2021, SPT Masa PPN dan PPnBM (Januari 2021 s.d. masa pajak pengajuan permohonan)
  • Surat Pernyataan terkait kesediaan untuk melunasi sisa sanksi administrai maksimal 30 hari sejak keputusan diterbitkan

Author: AC

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: