Apa itu potongan penjualan?
Potongan penjualan adalah pengurangan terhadap harga jual yang diberikan kepada pelanggan.
JENIS
- SALES DISCOUNT
Potongan harga yang diberikan kepada pelanggan. - CASH DISCOUNT
Potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena membayar secara tunai dalam jangka waktu yang ditentukan setelah tanggal pembelian. - EXTRA DISCOUNT
Tambahan potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena perubahan pasar, kualitas, atau faktor lain yang mempengaruhi transaksi jual-beli. - SALES INCENTIVE
Bagian dari potongan harga yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada pelanggan jika dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu.
Bagaimana perlakuan PPN atas potongan penjualan?
PASAL 1 ANGKA 18 UU NO.42 TAHUN 2009
Apabila potongan penjualan tercantum dalam faktur pajak, maka atas potongan tersebut bukan merupakan objek pemungutan PPN, hal itu sesuai dengan UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN, Pasal 1 Angka 18, “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.”
ILUSTRASI
PT Bahagia Selalu menjual produk kepada PT Aman Tentram dengan harga Rp 25.000.000, karena PT Aman Tentram merupakan pelanggan tetap, maka PT Bahagia Selalu memberikan potongan penjualan Rp 500.000.
Maka DPP dan objek PPN:
HARGA JUAL | Rp 25.000.000 |
POTONGAN HARGA | (Rp 500.000) |
DPP | Rp 24.500.000 |
Penulisan potongan harga pada faktur pajak, tertuang dalam UU No 7 Tahun 2021 Pasal 13 Ayat (5) Huruf c:
“Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang paling sedikit memuat:
c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;”
Hal tersebut tercantum dalam SE 24 Tahun 2018 menjelaskan bahwa penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.
Hal ini ditegaskan pada S – 13/PJ.52/2005 – PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS POTONGAN HARGA yang berbunyi sebagai berikut:
“Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Atas potongan harga yang diberikan Supplier kepada PT ABC tidak termasuk dalam pengertian potongan harga karena tidak tercantum dalam Faktur Pajak.
3.2. Maka atas potongan harga atau rabat, potongan harga atas volume rabat, dan potongan harga lainnya yang perlakuannya sama, yang ditagih PT ABC kepada Supplier tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.“
Bagaimana perlakuan PPh atas potongan penjualan?
PASAL 4(1) UU No. 7 TAHUN 2021
Pengertian penghasilan menurut UU No 7 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (1) bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
LALU, APAKAH POTONGAN PENJUALAN MERUPAKAN OBJEK PPh?
Potongan penjualan bukan merupakan objek PPh karena potongan penjualan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual. Namun potongan penjualan akan menjadi objek PPh jika:
Diberikan kepada WP-OP dan/atau badan berupa uang tunai, maka dianggap sebagai komisi atau insentif penjualan.
ILUSTRASI
PT. Bahagia Selalu menjual produk kepada Bapak Ali. Karena Bapak Ali merupakan distributor, sehingga oleh PT. Bahagia Selalu memberikan potongan penjualan dalam bentuk uang tunai, maka potongan tersebut dianggap sebagai komisi penjualan. Maka atas komisi penjualan tersebut menjadi objek PPh 21 bagi Bapak Ali.
PT. Bahagia Selalu menjual produk kepada CV. Sejahtera Abadi dan memberikan potongan harga berupa insentif penjualan, maka atas insentif tersebut menjadi objek PPh Pasal 23.
SE-24/PJ/2018
“3. b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.
3. c. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:
1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau
2) penagihan atas penyerahan jasa
3.d Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:
1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)
a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:
(1) PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
(2) PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah:
(a) Wajib Pajak badan dalam negeri;
(b) bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
(c) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;…”
Author: AM