DEFINISI ROYALTI
Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tertulis bahwa royalti adalah suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun yang dilakukan secara berkala maupun tidak sebagai imbalan terhadap beberapa hal tertentu.
OBJEK ROYALTI
Menurut UU HPP objek royalti terbagi atas enam (6) hal, diantaranya:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
- pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi; - penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.ak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial.
BERAPA TARIF YANG DIKENAKAN?
WAJIB PAJAK DALAM NEGERI (WPDN) | WAJIB PAJAK LUAR NEGERI (WPLN) |
Berdasarkan Pasal 23 (1) huruf a UU PPh dikenakan PPh 23 dengan ketentuan sebagai berikut: 1. WPDN memiliki NPWP Tarif pajak penghasilan sebesar 15% dari penghasilan bruto. Pajak tersebut bersifat tidak final. 2. WPDN tidak memiliki NPWP Pengenaan tarif pajak lebih besar 100% (dikenakan tarif sebesar 30%) dari penghasilan bruto. | Berdasarkan Pasal 26 (1) UU PPh dikenakan PPh 26 dengan ketentuan sebagai berikut: WPLN dikenakan tarif sebesar 20%* *tarif tersebut dapat disesuaikan dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antarnegara atau tax treaty. |
APA SAJA SYARAT PEMANFAATAN P3B?
- Terdapat perbedaan ketentuan yang diatur dalam UU PPh dan ketentuan dalam P3B;
WPLN harus menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (COR). - Penerima penghasilan bukan SPDN Indonesia;
- Penerima penghasilan merupakan orang pribadi/badan yang merupakan SPDN dari negara mitra P3B;
- WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;
- Tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
- Penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
ILUSTRASI
Tulus adalah seorang musisi Indonesia yang memiliki hak intelektual atas lagunya yang berjudul Gajah. Di bulan Maret 2022, salah satu media streamer lagu membayar royalti kepada Tulus sebesar Rp. 150.000.000, maka PPh 23 yang harus dipotong adalah 15% x Rp. 150.000.000 = Rp. 22.500.000.
PT Bacalah adalah perusahaan penerbit buku asal Indonesia. Di bulan Mei 2022, PT Bacalah harus membayar royalti sebesar Rp. 120.000.000 kepada William Charles selaku penulis buku asal Singapura. William Charles tidak dapat menunjukkan SKD sehingga tidak dapat memanfaatkan tarif P3B. PPh 26 yang harus dipotong oleh PT Bacalah adalah 20% x Rp. 120.000.000 = Rp. 24.000.000.
Author: SF