Pro Bono Tax

Pro Bono Tax adalah suatu pemberian pelayanan di bidang Perpajakan yang dilakukan untuk kepentingan Wajib Pajak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Pelayanan ini kami berikan dengan memenuhi kriteria yang telah kami tetapkan dan dilakukan secara selektif terhadap Wajib Pajak yang mempunyai masalah di bidang perpajakan.

%d bloggers like this: