Apa itu self-assessment?
Self-assessment dalam perpajakan merupakan peran aktif dari wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak-orang pribadi untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.
“Self-assessment system ialah sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.” (Waluyo, 2007)
Self-assessment atas pajak apa saja?
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebagaimana yang diatur dalam UU PPN - Pajak Penghasilan (PPh)
sebagaimana yang diatur dalam UU PPh
KETENTUAN
PASAL 12 UU KUP
- Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
- Jumlah Pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh wajib pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Apabila DJP mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, DJP menetapkan jumlah pajak yang terutang.
ILUSTRASI
(SE – 02/PJ/2015)
Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self-assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
Author: SY