Apa itu self-assessment?

Self-assessment dalam perpajakan merupakan peran aktif dari wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak-orang pribadi untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Self-assessment system ialah sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.” (Waluyo, 2007)

Self-assessment atas pajak apa saja?

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    sebagaimana yang diatur dalam UU PPN
  • Pajak Penghasilan (PPh)
    sebagaimana yang diatur dalam UU PPh

KETENTUAN

PASAL 12 UU KUP

  • Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
  • Jumlah Pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh wajib pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Apabila DJP mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, DJP menetapkan jumlah pajak yang terutang.

ILUSTRASI

(SE – 02/PJ/2015)
Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self-assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

Author: SY

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: