Self-Assessment dalam Perpajakan
Apa itu self-assessment? Self-assessment dalam perpajakan merupakan peran aktif dari wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak-orang pribadi untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. “Self-assessment system ialah sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.” (Waluyo, 2007) Self-assessment atas pajak apa saja? …