CIRI-CIRI

Ultimum remedium merupakan salah satu asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum. Asas ini memiliki opsi subtitusi jika tidak ingin dikenai pidana.

“Hukum pidana hanya diterapkan kepada seseorang yang melanggar hukum dengan tingkatan yang tergolong berat.”
-Faure, Oudijk dan Schaffmeister (1994)-

Selain itu, primum remedium menyatakan bahwa hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan pertama dalam penegakan hukum. Asas ini tidak memiliki opsi subtitusi.

 

TINDAK PIDANA DALAM PERPAJAKAN

Primum Remedium

Pasal 38
Orang yang karena kealpaannya:

a. tidak menyampaikan SPT; atau
b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Maka akan dipidana dengan denda sebesar 1 (satu) kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 2 (dua) kali pajak terutang atau pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama setahun.

Pasal 39 (1)
Setiap orang yang dengan sengaja:

c. tidak menyampaikan SPT;
d. menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkap.

Individu terkait akan dipidana kurungan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 (empat) kalinya.

 

OPSI SUBTITUSI ULTIMUM REMEDIUM JIKA WAJIB PAJAK TIDAK INGIN DIKENAKAN PIDANA DALAM PASAL 38 DAN 39A UU KUP

Pasal 8 (3) KUP
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.


Pasal 8 (3a) UU KUP

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

 
Ultimum Remedium

Pasal 39 (1)
Setiap orang yang dengan SENGAJA:

a. tidak mendaftar NPWP atau PKP
b. Penyalahgunaan NPWP/PKP;
c. –
d. –
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/tidak sebenarnya;
g. tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, tidak memperlihatkan/tidak meminjamkan dokumen;
h. tidak menyimpan Pembukuan/pencatatan
i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

Individu tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 39A
Setiap orang yang dengan sengaja:

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pidana yang diterima berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Ultimum Remedium & Primum Remedium dalam Hukum Pajak

Author: HB

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: