DEFINISI
Apa yang dimaksud “penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan” pada PP No. 34 Tahun 2016?
Menurut Pasal 1 Ayat 2 PP No. 34 Tahun 2016:
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan
penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Maka berdasarkan ketentuan tersebut, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui waris TERUTANG PPh FINAL.
Namun, pada Pasal 6 huruf d PP No. 34/2016 serta Peraturan DJP No. 30/PJ/2009, kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris DIKECUALIKAN.
SYARAT PENGECUALIAN
Pengecualian ini sejalan dengan Pasal 4 (3) UU HPP dimana warisan pada prinsipnya bukan objek pajak. Pasal 3 Ayat 1 PER Direktur Jendral Pajak No. 30/PJ/2009 mengatur bahwa pengecualian ini diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
PENERBITAN SKB
Pasal 4 Ayat 2 PER Direktur Jendral Pajak No. 30/PJ/2009
- Permohonan penerbitan SKB diajukan oleh ahli waris dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris.
- Penerbitan SKB diberikan setelah dilakukan permohonan ke KPP.
Author: NK